Bank Perkreditan Rakyat Gebu Harapan adalah salah satu Lembaga Keuangan yang berkedudukan di Jalan Tujuh Suku Pasar Inpres Padang Baru Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor 02 Tanggal 02 (dua) Juni Tahun 2000 ( dua ribu) dihadapan Notaris ANASRUL JAMBI SH telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan tertanggal 18 (delapan belas) Desember tahun 2002 (dua ribu dua) Nomor C-24252 HT.01.01.TH.2002, anggaran dasar perseroan mana telah dirubah-ubah dan telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 (empat puluh) Tahun 2007 (dua ribu tujuh) Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 20 (dua puluh) Juni tahun 2013 (dua ribu tigas belas) Nomor 24, perubahan mana telah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Tertanggal 19 (Sembilan belas) Juli tahun 2013 (dua ribu tiga belas), nomor AHU-39409.AH.01.02. Tahun 2013, beserta perubahan-perubahannya sebagaimana perubahan terakhir dimuat dalam Akta Nomor 35 Tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris ASWITA FITRI YENNI ARIFIN S.H., M.KN., yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0124912 Tanggal 30 (tiga) Mei tahun 2024 (dua ribu empat).
Bank Perkreditan Rakyat Gebu Harapan beroperasi sebagai Lembaga Keuangan mempunyai aktivitas strategi melayani Jasa Perbankan ditengah masyarakat dalam rangka mendukung perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)